Dalam suatu konflik peperangan selalu ada sebuah perjanjian untuk memastikan keadilan dan keberadaban yang disebut moralistis antar negara yang sedang berkonflik. Oleh sebab itu, adanya sebuah perjanjian yang mengikat seluruh negara berkaitan dengan konflik peranganpun diadakan. Sebuah perjanjian lama ini dinamakan Geneva Convention dalam Bahasa Indonesia disebut Perjanjian Genewa.
Kenapa bisa tercetus untuk diadakannya suatu perjanjian ini? Hal ini didorong oleh rasa kemanusian terhadap korban-korban perang yang tidak memiliki kepastian hukum. Oleh akibat itu maka pemimpin-pemimpin negara mengadakan pertemuan untuk mengesahkan perjanjian-perjanjian yang dianggap memanusiakan korban perang. Ide pertama muncul kepada seorang pebisnis asal Swiss bernama Henry Dunant, ia mendapatkan ide saat mengunjungi serdadu yang terluka setelah peristiwa Battle of Solferino tahun 1859. Ia terkejut dengan kuranganya fasilitas, perawat dan bantuan kesehatan yang ada untuk membantu serdadu ini. Akibat dari peristiwa ini, ia pun menulis buku karangannya yang berjudul A Memory of Solferino pada 1862, yang menceritakan betapa horrornya peperangan. Pengalaman yang ia dapat saat itu juga mengilhami Dunant untuk mengajukan ide-ide tentang keharusan diadakannya perubahan terhadap kebijakan-kebijakan dalam peperangan.
Ilustrasi peristiwa Battle of Solerino |
Pada 20 Oktober 1868, percobaan untuk memperluas kebijakan Perjanjian Genewa diadakan, perluasan ini berisikan kelarifikasi terhadap “korban luka dan sakit” di perjanjian yang pertama dan penambahan kebijakan tentang peraturan memperlakukan korban perang pada pertempuran di lautan. Namun perjanjian ini hanya ditandatangani oleh dua negara, yaitu Belanda dan Amerika Utara. Namun selang beberapa lama kemudian Belanda yang menyetujui perjanjian ini juga keluar dari peraturan yang baru. Peraturan tentang perlakuan terhadap korban pertempuran laut kemudian dapat terealisasikan pada Perjanjian Hague ketiga pada 1899 dan Perjanjian Hague kesepuluh pada 1907.
POW |
Akibat dari perang dunia pertama yang menimbulkan tindakan amoral kepada POW atau Prisoners of War maka dari itu pasca perang dunia pertama selesai, kalangan- kalangan yang peduli terhadap nasib tahanan dalam perang ini mendorong agar dilakukannya penambahan peraturan yang mengikat. Selang beberapa lama kemudian dapat disetujui di Hague untuk penambahan peraturan yang telah ada.
Nuremberg Trials |
Terinspirasi oleh gelombang kemanusiaan dan golongan Pacifism yang kemudian diikuti dengan terjadinya perang dunia kedua yang menimbulkan kejahatan perang, dapat terungkap dalam Nuremberg Trials. Maka dari itu, beberapa konferensi pada 1949-pun dilakukan untuk menegaskan, memperluas dan memperbarui peraturan-peraturan yang ada.
1. Perjanjian Genewa pertama "for the Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field" merupakan pembaruan dari konferensi 1864 yang diperbarui pada 1929 dengan subjek yang sama.
2. Perjanjian Genewa kedua “for the Amelioration of the Condition of Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea" memperbarui Perjanjian Hague ke-10 yang belum terstruktur.
3. Perjanjian Genewa ketiga "relative to the Treatment of Prisoners of War” memperbarui perjanjian pada 1929 yang mengurusi tahanan perang.
4. Tambahan dari ketiga peraturan itu adalah "relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War", merupakan perjanjian pertama yang tidak mengurusi serdadu melainkan warga sipil yang sedang berada di dalam konflik peperangan.
Meskipun dokumen-dokumen mengenai perjanjian genewa panjang, dokumen-dokumen itu ternyata tidak lengkap. Bahkan, sifat konflik bersenjata telah berubah dengan dimulainya era Perang Dingin, membuat banyak orang percaya bahwa Perjanjian Genewa 1949 membahas kenyataan yang sebagian besar sudah punah. Di satu sisi, sebagian besar konflik bersenjata telah menjadi internal, atau perang saudara.
Selain itu, konflik bersenjata modern menimbulkan korban yang semakin tinggi pada warga sipil, yang membawa siasat perlunya memberikan perlindungan yang nyata pada orang-orang sipil dan benda-benda pada saat pertempuran, akibat ini maka terdoronglah untuk dilakukan Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907. perkembangan ini, dua Protokol diadopsi pada tahun 1977 yang memperpanjang ketentuan Konvensi 1949 dengan perlindungan tambahan.
Pada tahun 2005, Protokol singkat ketiga ditambahkan untuk membuat tanda perlindungan tambahan untuk layanan medis, Kristal Merah, sebagai alternatif dari lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang ada di mana-mana.
0 Comments:
Post a Comment